Komite MAN 2 Sinjai Hadiri Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi Tingkat Kabupaten
Komite MAN 2 Sinjai Hadiri Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi Tingkat Kabupaten

Sinjai (Kemenag Sinjai) – Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Sinjai yang diwakili oleh Muhammad Anis dan Nurhudayah menghadiri kegiatan Sosialisasi Eksternal Pengendalian Gratifikasi Tingkat Kabupaten Sinjai yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai di Aula AGH. Ahmad Tahir Kemenag Sinjai, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam memperkuat implementasi pengendalian gratifikasi serta membangun budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Undangan kegiatan ditujukan kepada berbagai organisasi keagamaan, pengurus majelis taklim, serta komite madrasah, termasuk Komite MAN 2 Sinjai. Acara diikuti oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Forum Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), Gerakan Pemuda Ansor, komite madrasah, serta pengurus majelis taklim se-Kabupaten Sinjai. Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Kehadiran Muhammad Anis dan Nurhudayah sebagai dua orang perwakilan Komite MAN 2 Sinjai menunjukkan komitmen madrasah dalam mendukung penguatan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama. Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas semakin tertanam serta dapat diimplementasikan dalam tata kelola madrasah. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti sesi penyampaian materi dan diskusi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah praktik gratifikasi serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.



